BAB I MEMAHAMI KONSEP MODEL PEMBELAJARAN Definisi tentang pembelajaran yang tertera dalam undang-undang adalah interaksi antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar dalam suatu lingkungan lingkungan pembelajaran. Definisi tersebut tentunya bahwa proses pembelajaran itu tidak hanya terjadi interaksi khusus yang diciptakan lingkungan pendidikan antara pendidik dan peserta didik melainkan juga dengan sumber belajar. Implikasi dari definisi ini tentunya adalah menciptakan kelengkapan dan kesiapan dari lingkungan belajar yang memungkinkan tersedianya sumber belajar yang memadai. Menciptakan lingkungan belajar yang memadai itulah tujuan utama dari model pembelajaran.